Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum Baru, Negara Menggenggam

Minggu, 04 Januari 2026 | 20:02 WIB Last Updated 2026-01-04T13:02:03Z

 

Ilustrasi oleh Rohim


Berlakunya KUHP terbaru menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan warganya. Namun babak ini bukan kisah pendewasaan demokrasi, melainkan cerita tentang negara yang semakin percaya diri menggenggam ruang hidup privat. Di balik narasi pembaruan hukum nasional, KUHP baru menghadirkan wajah lama kekuasaan yang gemar mengatur, menilai, lalu menghukum.


Sejak awal, publik disuguhi cerita manis tentang dekolonisasi hukum. KUHP warisan Belanda disebut tidak lagi relevan dengan kepribadian bangsa. Argumen ini terdengar patriotik, bahkan heroik. Tetapi begitu pasal-pasalnya dibuka, semangat kebangsaan itu berubah menjadi daftar larangan yang masuk terlalu jauh ke urusan personal warga.


Negara tidak lagi cukup mengatur tindakan yang merugikan orang lain. Negara kini merasa berhak mengatur niat, moral, bahkan pilihan hidup. Inilah ciri klasik otoritarianisme yang dibungkus bahasa hukum. Bukan otoriter yang datang dengan sepatu lars, melainkan otoriter yang hadir lewat lembaran undang-undang.


Pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru sering dibela dengan kalimat sakti: “tidak akan disalahgunakan”. Kalimat ini selalu muncul setiap kali negara memperluas kewenangannya. Masalahnya, hukum tidak pernah bekerja diruang hampa. Ia dijalankan oleh aparat dengan kepentingan, bias, dan relasi kuasa. Memberi ruang tafsir yang lentur sama saja menyerahkan nasib warga pada selera kekuasaan.


KUHP baru memperlakukan warga bukan sebagai subjek dewasa, melainkan objek yang harus diarahkan. Negara seolah berkata, kami lebih tahu mana yang baik untukmu. Ini bukan hukum modern. Ini pola asuh otoriter yang diterjemahkan ke dalam bahasa pidana.


Dalam negara demokratis, hukum pidana seharusnya menjadi pagar terakhir. Ia hadir ketika mekanisme sosial lain gagal. KUHP terbaru justru menjadikan pidana sebagai alat disiplin sosial. Moral publik dipaksakan lewat ancaman hukuman, bukan melalui pendidikan dan dialog.


Di titik ini, negara lupa satu hal penting. Moral tidak tumbuh dari ketakutan. Moral tumbuh dari kesadaran. Ketika negara mempidanakan perilaku yang tidak menimbulkan korban langsung, yang lahir bukan masyarakat bermoral, melainkan masyarakat yang pandai bersembunyi.


Lebih berbahaya lagi, KUHP baru menciptakan budaya saling mengawasi. Beberapa pasalnya membuka ruang pelaporan berbasis relasi personal. Konflik keluarga, dendam sosial, dan perbedaan pandangan bisa berubah menjadi perkara pidana. Negara memberi senjata hukum kepada warga untuk saling menekan.


Ini bukan asumsi berlebihan. Dalam sejarah mana pun, hukum yang kabur selalu menjadi alat paling efektif untuk memberangus kebebasan. Ketika definisi pelanggaran longgar, siapa pun bisa menjadi tersangka. Rasa aman pun bergeser menjadi rasa was-was.


Pendukung KUHP baru sering berkata bahwa hukum ini mencerminkan nilai-nilai lokal. Pertanyaannya sederhana. Nilai lokal mana dan milik siapa. Indonesia bukan satu suara, bukan satu tafsir moral. Mengunci keragaman nilai ke dalam satu kitab hukum pidana adalah bentuk kekerasan simbolik yang rapi.


Negara seharusnya menjadi wasit, bukan pemain. Dalam KUHP terbaru, negara turun ke lapangan, membawa peluit sekaligus tongkat. Ia menentukan aturan, menilai pelanggaran, lalu menghukum dengan standar yang ia ciptakan sendiri.


Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya isi pasalnya, tetapi arah berpikir dibaliknya. KUHP baru menunjukkan bahwa negara semakin tidak percaya pada warganya. Ketidakpercayaan ini berbahaya karena ia melahirkan kebijakan berbasis kecurigaan, bukan partisipasi.


Lalu apa alternatifnya. Apakah kita harus menolak hukum pidana sama sekali. Tentu tidak. Yang perlu ditolak adalah logika otoriter yang menjadikan pidana sebagai alat rekayasa moral.


Solusi pertama adalah mengembalikan hukum pidana ke fungsi dasarnya. Hukum pidana harus fokus pada perlindungan dari kerugian nyata. Kekerasan, penipuan, perampasan hak. Bukan mengurusi pilihan hidup orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merugikan pihak lain.


Solusi kedua adalah membangun mekanisme koreksi yang kuat dan terbuka. Jika negara bersikeras memberlakukan KUHP ini, maka harus ada ruang evaluasi berkala yang melibatkan publik secara nyata. Bukan dengar pendapat formalitas, melainkan proses yang bisa mengubah pasal, bukan sekadar mendengarkan keluhan.


Solusi ketiga adalah keberanian untuk mempercayai warga. Negara harus berani mundur selangkah dan memberi ruang pada pendidikan sosial, kebijakan non-pidana, serta penyelesaian berbasis komunitas. Tidak semua persoalan hidup harus diselesaikan di kantor polisi.


KUHP baru adalah cermin cara negara memandang rakyatnya. Saat ini, cermin itu memantulkan wajah kekuasaan kaku, curiga, dan gemar mengatur. Jika dibiarkan, hukum ini tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga mendidik warga untuk diam.


Demokrasi tidak mati dalam satu malam. Ia terkikis pelan-pelan lewat regulasi yang tampak sah. KUHP terbaru adalah salah satu kikisan itu. Ia mungkin berlaku secara legal, tetapi belum tentu legitimate di mata kebebasan.


Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah KUHP ini sah. Pertanyaannya, apakah kita rela hidup di bawah hukum yang memperlakukan kebebasan sebagai ancaman. Jika jawabannya tidak, maka kritik terhadap KUHP baru bukan sikap anti negara. Justru sebaliknya, itu adalah upaya menyelamatkan negara dari kecanduan mengontrol warganya sendiri.


×
Berita Terbaru Update