![]() |
Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan, banyak orang menganggapnya sebagai tonggak bersejarah dalam dunia hukum Indonesia. Setelah hampir satu abad mewarisi produk kolonial, kita akhirnya memiliki payung hukum yang diklaim lahir dari rahim bangsa sendiri. Namun, di balik euforia itu, muncul pertanyaan penting: apakah KUHP baru ini benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menjadi alat baru bagi mereka yang berkuasa dan berpunya?
Hukum semestinya menjadi perisai bagi yang lemah, bukan pedang bagi yang kuat. Ia hadir untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menegakkan aturan. Tetapi di negeri ini, terlalu sering hukum justru menjadi panggung ketimpangan. Yang punya uang bisa menyewa pasal, sementara yang miskin harus menanggung kesalahan sendirian. Jika KUHP baru tidak mampu membalikkan kenyataan itu, maka ia hanya akan mengganti wajah ketidakadilan dengan wajah yang lebih modern.
Antara Ideal dan Realitas
KUHP baru menjanjikan pembaruan nilai, pendekatan restoratif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, tanpa keberpihakan yang tegas kepada rakyat kecil, semangat itu hanya akan berakhir di teks undang-undang. Banyak pasal yang masih menyisakan ruang abu-abu bagi tafsir kekuasaan. Ketika pasal bisa ditafsirkan dengan mudah, maka keadilan bisa dibengkokkan dengan mudah pula.
Kita harus berani bertanya: siapa yang paling terlindungi oleh KUHP baru ini? Apakah mereka yang hidup di gang-gang sempit dan berjuang mencari makan, atau mereka yang duduk di kursi empuk dengan akses tak terbatas ke penasihat hukum dan lobi kekuasaan?
Keadilan yang Dapat Dijangkau
Masalah utama hukum di Indonesia bukan hanya pada teksnya, tetapi pada jarak antara hukum dan manusia. Bagi rakyat kecil, hukum sering terasa seperti tembok tinggi yang dingin dan tak terjangkau. Mengurus perkara kecil saja bisa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tak sedikit. Padahal, keadilan seharusnya sederhana dan bisa dirasakan siapa saja.
KUHP baru perlu menjadi jembatan, bukan sekat. Ia harus menjamin agar proses hukum tidak memihak pada kemampuan finansial. Itu bisa dimulai dengan memperkuat bantuan hukum gratis, memperluas pendidikan hukum masyarakat, dan memastikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau godaan.
Bahaya Tafsir dan Kekuasaan
Salah satu ujian besar KUHP baru terletak pada pasal-pasal yang berkaitan dengan moralitas, kebebasan berekspresi, dan penghinaan terhadap penguasa. Pasal-pasal seperti ini rentan digunakan untuk membungkam suara kritis atau membatasi ruang kebebasan sipil. Di tangan yang salah, hukum bisa berubah menjadi alat represi, bukan perlindungan.
Oleh karena itu, penting bagi para hakim, jaksa, dan polisi untuk memiliki kepekaan moral yang tajam. Mereka bukan sekadar pelaksana aturan, melainkan penjaga nurani hukum. KUHP baru hanya akan bermakna jika diinterpretasikan dengan akal sehat dan hati yang jujur. Hukum tanpa empati akan melahirkan ketidakadilan yang berulang.
Mengembalikan Ruh Ilmu Hukum
Ilmu hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan ilmu tentang kehidupan. Ia mengajarkan bahwa keadilan tidak lahir dari teks, melainkan dari keberanian manusia untuk menegakkan kebenaran. Para akademisi dan praktisi hukum harus keluar dari menara gading dan melihat langsung bagaimana hukum bekerja di lapangan — di pengadilan kecil, di desa terpencil, di pasar, dan di rumah-rumah warga yang tak tahu cara membaca pasal.
Dengan cara itu, hukum bisa kembali ke akarnya: melindungi manusia, bukan menakutinya. KUHP baru harus menjadi manifestasi dari hukum yang hidup di tengah masyarakat, bukan hukum yang memisahkan rakyat dari negara.
Membangun Hukum yang Memanusiakan
Pemerintah dan DPR seharusnya tidak berhenti pada penetapan undang-undang. Tugas berat sesungguhnya adalah memastikan agar implementasinya berpihak pada keadilan substantif. Setiap pasal harus diuji dari perspektif kemanusiaan: apakah ia melindungi yang rentan, atau justru memberi ruang bagi penyalahgunaan?
Untuk itu, perlu dibangun mekanisme pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi bantuan hukum. Transparansi dalam proses hukum akan menjadi benteng utama melawan penyimpangan.
Jangan Takut Membenahi
Kita tidak boleh menganggap KUHP baru sebagai kitab suci yang tak boleh disentuh. Revisi dan evaluasi harus menjadi bagian dari perjalanan hukum yang sehat. Hukum adalah produk sosial, ia harus tumbuh bersama dinamika masyarakat. Jika ada pasal yang menimbulkan ketidakadilan, maka keberanian untuk memperbaikinya adalah bentuk tertinggi dari cinta pada hukum itu sendiri.
Sebaliknya, membiarkan pasal-pasal bermasalah hanya karena gengsi politik atau kebanggaan nasional adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Lebih baik mengakui kekurangan sejak awal daripada menyesal di kemudian hari.
Keadilan untuk yang Lemah
Hukum bukan alat balas dendam negara, melainkan instrumen perlindungan rakyat. KUHP baru harus menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan tameng bagi yang banyak uang. Ia harus berpihak pada tukang becak yang dituduh mencuri, pada ibu rumah tangga yang diperkarakan karena utang kecil, pada buruh yang tak tahu cara melapor ketika diperlakukan semena-mena.
Jika hukum tidak mampu membela mereka, maka hukum telah kehilangan maknanya.
Keadilan sejati bukan terletak pada seberapa keras pasal ditegakkan, tetapi pada seberapa dalam hukum mampu menyentuh hati nurani manusia. Dan di situlah, tugas kita semua dimulai — menegakkan hukum bukan hanya dengan kepala, tetapi juga dengan hati.
